Dandim 0736/Batang Dampingi Bupati Resmikan Kampung Restorative Justice

    Dandim 0736/Batang Dampingi Bupati Resmikan Kampung Restorative Justice

    BATANG, - Dandim 0736/Batang Letkol Arh Yan Eka Putra bersama Wakapolres Batang Kompol Gali Atmajaya mendampingi Bupati Batang H. Wihaji, S.Ag meresmikan Kampung Restorative Justice, di Balai Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (29/3/2022).

    Tidak semua permasalahan diselesaikan di meja hijau. Terlebih untuk permasalahan pidana umum (Pidum) dapat diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice, yang telah diresmikan oleh Bupati Batang Wihaji, agar dapat meringankan beban dari Kejaksaan Negeri Batang. Sebagai program percontohan,

    Pemerintah kabupaten Batang bersama Kejaksaan Negeri Batang memilih dua wilayah, yakni Desa Kecepak dan Kelurahan Proyonanggan Tengah sebagai Kampung Restorative Justice. Bupati Wihaji mengatakan, Rumah Restorative Justice dibentuk berkat inisiasi dari Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Batang agar ada sarana yang dapat menyelesaikan permasalahan yang sering dialami masyarakat, khususnya pidana umum.

    “Tugas saya hanya membantu, andai kata ada permasalahan, masyarakat tidak harus menyelesaikannya hingga ke jalur hukum, ” ungkap Wihaji. Wihaji juga mengharapkan, setelah diresmikan Rumah Restorative Justice ini dapat membantu mewujudkan ketenteraman masyarakat desa. “Selain beban dari Kejaksaan Negeri sedikit ringan, tapi semangat keadilan tetap menjadi tujuan utama, ” tegasnya.

    Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika suatu permasalahan akan diselesaikan di Rumah Restorative Justice. Yang utama Pidum, kerugian tidak boleh melebihi Rp2, 5 juta, mendapat persetujuan dari tokoh masyarakat, pelaku dan korban dilibatkan serta menghadirkan aparat penegak hukum ”terangnya".

    Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin mengatakan, tujuan utama diresmikannya Rumah Restorative Justice adalah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan. “Ketika penyelesaian suatu masalah dilakukan di tingkat desa, pasti ada upaya-upaya perdamaian, ” terangnya.

    Ia memastikan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. “Fungsi kejaksaan di sini ketika ada permasalahan berupaya untuk memulihkan keadaan seperti semula dan memunculkan keadilan bagi pihak-pihak yang telah sepakat di Rumah Restorative Justice, ” tegasnya.

    Ia menambahkan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Batang juga telah berhasil menyelesaikan permasalahan terkait pencurian tanaman bonsai menggunakan Restorative Justice di Kelurahan Kasepuhan.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0736/Batang Kedatangan Paud KBIT Permata...

    Artikel Berikutnya

    Gedung Lama Polres Demak Terbakar, 30 Menit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bupati Batang Penuhi Janji Selesaikan Sertifikat Tanah Ke Kepala Korwil VII KPK
    Luar Biasa Pengusaha Sukses Yang Juga Sekretaris Pemuda Pancasila Batang, Secara Resmi Mendeklarasikan Dukungannya Kepada Bakal Bupati Batang nomer urut 2 FAIZ SUYONO
    Berikut Ini Figur Asli Putra Daerah Yang Pernah Menjabat Wakil Bupati, Mencalonkan Kembali Di Pilkada Batang Dengan Nomer Urut 2 
    Bangkitkan UMKM, Prabowo-Gibran Diyakini Mampu Cetak Pengusaha Masa Depan 
    Insan Pers Jawa Tengah Adakan Diklat Jurnalistik Di Pekalongan
    Nyatanya Semakin Meningkat Dukungan Untuk Paslon No. 2 FAIZ SUYONO Dalam Pilkada Batang
    Bupati Batang Penuhi Janji Selesaikan Sertifikat Tanah Ke Kepala Korwil VII KPK
    Terlalu!!! Diduga Tidak Netral Perangkat Desa Polodoro Kecamatan Reban Sebar Video Dukungan Ke Salah Satu Paslon 
    Calon Bupati Batang Faiz Kurniawan, Dampingi Ahmad Muzani Simulasi Makan Bergizi 3000 siswa di Batang 
    Berikut Ini Figur Asli Putra Daerah Yang Pernah Menjabat Wakil Bupati, Mencalonkan Kembali Di Pilkada Batang Dengan Nomer Urut 2 
    Langkah Pasti Kukuh Fajar Rhomadhon, S.E., Caleg Incumben DPRD Kabupaten Batang PKB Dapil 4 Nomer Urut 1 Tampil Dengan Visi Misi Aspiratif, Solutif, Dan Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat
    Begini Tips Memilih Pemimpin Menurut Ketua Umum KJK Slamet S : Fokus pada Visi dan Misi dalam Pilkada Batang
    Pj Bupati Batang Usulkan Rp16 Miliar Rencana Pembangunan Prioritas di Kabupaten Batang
    Setelah Menang di Pilbup Batang 2024, Janji  Faiz Kurniawan Siap Naikkan Tunjangan Guru Madin Jadi Rp 2,4 Juta Itu Pasti Setelah Pelantikan 
    Lanjutkan Fondasi Ekonomi Jokowi, Prabowo-Gibran Siap Genjot Pertumbuhan Ekonomi 7% Lewat 8 Program Strategis

    Ikuti Kami