Ternyata Segitu Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Dan Masyarakat Wajib Tahu !!

    Ternyata Segitu Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Dan Masyarakat Wajib Tahu !!

    Batang, -  Masyarakat di desa kerap kali berbondong-bondong memperebutkan kursi kepala desa (kades).

    Padahal, tak jarang mereka juga harus merogoh kocek cukup dalam untuk biaya melakukan aktivitas kampanye.

    Lantas, berapa besaran penghasilan atau gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya?

    Gaji Kades dan Perangkat Desa
    Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (5/3/2024) aturan terkait gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pasal 81 ayat 2(a) PP tersebut menyebutkan penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.

    Besaran gaji tersebut setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

    Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110?ri gaji pokok PNS golongan II/A.

    Kemudian perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100?ri gaji pokok PNS golongan II/A.

    Penghasilan tetap untuk kepala desa hingga perangkat desa ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

    Selain itu, kepala desa juga menerima tunjangan berupa tanah pengelolaan desa.

    Berdasarkan Pasal 100 PP 11/2019, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

    Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

    Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing.

    Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Viral Ibu Muda Laporkan Satreskrim Polres...

    Artikel Berikutnya

    APILL Resmi Dioperasikan, Untuk Meminimalisir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI
    Dishub Batang Cari Lahan Pengganti Untuk Parkir Truk   Batang
    Kepala BPKAD Batang, Imbau Wajib Pajak Bayar PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo
    Hari Ini Resmi Beroperasi Gerbang Tol KITB , Segini Tarifnya
    Pj Bupati Batang Usulkan Rp16 Miliar Rencana Pembangunan Prioritas di Kabupaten Batang
    Ratusan Warga Rela Mengantri Membeli Paket Sembako Dalam Rangka Operasi Pasar Murah di Halaman Pendopo Kabupaten Batang
    Bupati Batang Penuhi Janji Selesaikan Sertifikat Tanah Ke Kepala Korwil VII KPK
    Luar Biasa Pengusaha Sukses Yang Juga Sekretaris Pemuda Pancasila Batang, Secara Resmi Mendeklarasikan Dukungannya Kepada Bakal Bupati Batang nomer urut 2 FAIZ SUYONO
    Berikut Ini Figur Asli Putra Daerah Yang Pernah Menjabat Wakil Bupati, Mencalonkan Kembali Di Pilkada Batang Dengan Nomer Urut 2 
    Hari Ini Resmi Beroperasi Gerbang Tol KITB , Segini Tarifnya
    Calon Bupati Batang Faiz Kurniawan, Dampingi Ahmad Muzani Simulasi Makan Bergizi 3000 siswa di Batang 
    Langkah Pasti Kukuh Fajar Rhomadhon, S.E., Caleg Incumben DPRD Kabupaten Batang PKB Dapil 4 Nomer Urut 1 Tampil Dengan Visi Misi Aspiratif, Solutif, Dan Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat
    Begini Tips Memilih Pemimpin Menurut Ketua Umum KJK Slamet S : Fokus pada Visi dan Misi dalam Pilkada Batang
    Pj Bupati Batang Usulkan Rp16 Miliar Rencana Pembangunan Prioritas di Kabupaten Batang
    Setelah Menang di Pilbup Batang 2024, Janji  Faiz Kurniawan Siap Naikkan Tunjangan Guru Madin Jadi Rp 2,4 Juta Itu Pasti Setelah Pelantikan 
    Lanjutkan Fondasi Ekonomi Jokowi, Prabowo-Gibran Siap Genjot Pertumbuhan Ekonomi 7% Lewat 8 Program Strategis

    Ikuti Kami